Luas bidang tanah yang disebutkan berada pada kisaran sekitar 10 ribu hingga hampir 20 ribu meter persegi.
Beberapa di antaranya yakni tanah seluas 17.425 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 24 atas nama Suliyanto, 14.640 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 25 atas nama Alexander Halim, serta 18.402 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 26 atas nama Ilham Miarto.
Kemudian terdapat bidang seluas 18.518 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 27 atas nama Emmy Flora Silitonga, 19.499 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 28 atas nama Ilham Miarto, serta 18.986 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 29 atas nama Syaiful Azwan.
Bidang lainnya antara lain SHM Nomor 30 seluas 18.708 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga, SHM Nomor 31 seluas 17.537 meter persegi atas nama Darwin Simanjorang, SHM Nomor 32 seluas 19.255 meter persegi atas nama Alexander Halim, dan SHM Nomor 33 seluas 19.686 meter persegi atas nama Elin Supiani.
Daftar tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69 dan mencantumkan berbagai nama dalam amar putusan, antara lain Suliyanto, Alexander Halim, Ilham Miarto, Emmy Flora Silitonga, Syaiful Azwan, Darwin Simanjorang, Elin Supiani, Sudarman, Sumiani, Ahmad Saksidi, Poniman, Hasanuddin, M. Sirait, Zulhanuddin dan Ardiansyah.
Untuk Desa Pematang Cengal, bidang yang tercantum antara lain SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.
Di antaranya SHM Nomor 99 seluas 14.324 meter persegi atas nama Imarotua Hotmaida Sitanggang, SHM Nomor 100 seluas 10.532 meter persegi atas nama Maria Magdalena Sitanggang, serta SHM Nomor 101 seluas 18.965 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.












