Berita Utama

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

10
×

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan proses hukum terhadap Alexander Halim dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyebut JPU wajib mengeksekusi putusan, tetapi belum memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar negeri.

Ilustrasi perkara Alexander Halim alias Akuang dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 berdasarkan amar putusan banding yang kemudian menjadi bagian dari proses hingga tingkat kasasi, Medan, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Dalam proses tersebut, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili Henromi, S.H. Sementara Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).

Memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum diterima pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Berkas perkara selanjutnya dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan Nomor Surat 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.

Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan putusan pada Rabu, 15 Oktober 2025 melalui Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Dalam putusan tersebut, permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum diterima. Namun, terdapat perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya terkait uang pengganti.

Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.