Dalam proses tersebut, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili Henromi, S.H. Sementara Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).
Memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum diterima pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berkas perkara selanjutnya dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan Nomor Surat 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.
Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan putusan pada Rabu, 15 Oktober 2025 melalui Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dalam putusan tersebut, permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum diterima. Namun, terdapat perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya terkait uang pengganti.
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.












