Berita Utama

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

13
×

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan proses hukum terhadap Alexander Halim dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyebut JPU wajib mengeksekusi putusan, tetapi belum memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar negeri.

Ilustrasi perkara Alexander Halim alias Akuang dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 berdasarkan amar putusan banding yang kemudian menjadi bagian dari proses hingga tingkat kasasi, Medan, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Uang Pengganti Capai Rp856,8 Miliar

Salah satu konsekuensi paling besar dalam putusan tersebut adalah kewajiban pembayaran uang pengganti.

Alexander Halim diwajibkan membayar:

Rp856.801.945.550

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp856,8 miliar.

Putusan mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Putusan Juga Memuat Banyak Dokumen dan Tanah

Selain hukuman badan dan kewajiban finansial, putusan banding memuat barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen pertanahan, Akta Jual Beli (AJB), buku tanah serta sertifikat hak milik.