Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Uang Pengganti Capai Rp856,8 Miliar
Salah satu konsekuensi paling besar dalam putusan tersebut adalah kewajiban pembayaran uang pengganti.
Alexander Halim diwajibkan membayar:
Rp856.801.945.550
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp856,8 miliar.
Putusan mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Putusan Juga Memuat Banyak Dokumen dan Tanah
Selain hukuman badan dan kewajiban finansial, putusan banding memuat barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen pertanahan, Akta Jual Beli (AJB), buku tanah serta sertifikat hak milik.












