Berita Utama

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

11
×

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan proses hukum terhadap Alexander Halim dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyebut JPU wajib mengeksekusi putusan, tetapi belum memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar negeri.

Ilustrasi perkara Alexander Halim alias Akuang dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 berdasarkan amar putusan banding yang kemudian menjadi bagian dari proses hingga tingkat kasasi, Medan, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Sejumlah AJB dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat. Di antaranya AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.

Selain itu, terdapat AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 serta Nomor 75 sampai 103/2013 yang dibuat pada 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Dokumen pertanahan tersebut berkaitan antara lain dengan Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Untuk Desa Tapak Kuda, salah satu dokumen yang tercantum ialah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975. Barang bukti tersebut masuk kelompok yang diperintahkan dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.

Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercantum sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Di Desa Pematang Cengal, buku tanah Hak Milik Nomor 57 termasuk kelompok yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan. Sedangkan buku tanah Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 tercantum sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Puluhan Bidang Tanah Tercantum dalam Putusan

Amar putusan juga merinci sejumlah bidang tanah di Desa Tapak Kuda yang diperintahkan dirampas untuk negara untuk kemudian dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.