Selanjutnya SHM Nomor 102 memiliki luas 14.595 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang. SHM Nomor 106 seluas 18.075 meter persegi atas nama Djasman Sitanggang, SHM Nomor 108 seluas 13.761 meter persegi atas nama Punguan Nainggolan, dan SHM Nomor 109 seluas 17.193 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
SHM Nomor 110 tercatat seluas 18.714 meter persegi atas nama Hamsaper Jon Very Sitanggang. Kemudian SHM Nomor 111 seluas 18.050 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang dan SHM Nomor 112 seluas 19.393 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
Sementara SHM Nomor 113 memiliki luas 17.886 meter persegi atas nama Posman, SHM Nomor 114 seluas 16.427 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang, SHM Nomor 115 seluas 19.209 meter persegi atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang, serta SHM Nomor 116 seluas 18.177 meter persegi atas nama Lasman.
Seluruh kelompok bidang tanah tersebut dalam amar putusan masuk dalam barang bukti yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Bukti Berkaitan dengan Kawasan Konservasi
Perkara ini juga memuat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dokumen tersebut meliputi surat, nota dinas, hasil pemetaan, surat peringatan, dokumen rapat, dokumen penegakan hukum, kerja sama konservasi serta dokumen terkait sertifikat dan hak atas tanah di kawasan konservasi.
Di antara dokumen yang tercantum ialah fotokopi Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007 mengenai undangan pembahasan hasil Tim Audit Khusus terhadap perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian terdapat Surat Peringatan tanggal 16 September 2015 kepada Imo, Ilham dan Akuang mengenai peringatan untuk meninggalkan kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.












