Pada tanggal yang sama juga terdapat Surat Nomor S.112/K.3-BKWI/KSA/02/2020 mengenai bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Barang bukti juga mencantumkan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Indah Bersama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 mengenai penguatan fungsi kemitraan konservasi untuk pemulihan ekosistem.
Selanjutnya terdapat kerja sama dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Mangroves Sejahtera Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan tujuan yang berkaitan dengan pemulihan ekosistem kawasan tersebut.
Riwayat Penetapan Kawasan Hutan Juga Tercatat
Daftar barang bukti juga memuat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sejarah penetapan kawasan hutan.
Salah satunya Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 mengenai penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.
Kemudian terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 3.742.120 hektare.
Terdapat pula surat dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007 kepada Menteri Kehutanan RI mengenai permohonan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat untuk tinggal dan berusaha.
Dokumen lainnya mencakup surat-surat yang terbit pada 2008, 2010, 2012, 2014 dan 2015. Salah satunya Surat Nomor KSTM/I/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 mengenai permohonan penataan batas kawasan konservasi dengan areal lahan masyarakat atau Koperasi Sinar Tani Makmur seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tapak Kuda.












