Dokumen lainnya berupa Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 terkait peringatan untuk menghentikan kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Ada pula Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.
Putusan juga memuat dokumen pembahasan hasil pemetaan kondisi terkini perambahan kawasan bersama KPH Wilayah I, BPN Kanwil Sumatera Utara dan BPKH Sumatera Utara.
Dokumen Berlanjut hingga Tahun 2020
Dalam daftar barang bukti terdapat pula Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai bantuan penanganan penegakan hukum.
Kemudian Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.
Dokumen lain berupa pembahasan penyelesaian permasalahan perambahan di SM Karang Gading Langkat Timur Laut di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.
Untuk tahun 2020, tercantum Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 terkait bantuan hukum penyelesaian permasalahan hak atas tanah atau sertifikat di kawasan konservasi.












