Berita Utama

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

14
×

Alexander Halim Alias Akuang Hadapi Eksekusi Usai Kasasi Ditolak MA! Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Terkait Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan proses hukum terhadap Alexander Halim dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyebut JPU wajib mengeksekusi putusan, tetapi belum memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar negeri.

Ilustrasi perkara Alexander Halim alias Akuang dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 berdasarkan amar putusan banding yang kemudian menjadi bagian dari proses hingga tingkat kasasi, Medan, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Dokumen lainnya berupa Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 terkait peringatan untuk menghentikan kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Ada pula Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.

Putusan juga memuat dokumen pembahasan hasil pemetaan kondisi terkini perambahan kawasan bersama KPH Wilayah I, BPN Kanwil Sumatera Utara dan BPKH Sumatera Utara.

Dokumen Berlanjut hingga Tahun 2020

Dalam daftar barang bukti terdapat pula Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai bantuan penanganan penegakan hukum.

Kemudian Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.

Dokumen lain berupa pembahasan penyelesaian permasalahan perambahan di SM Karang Gading Langkat Timur Laut di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.

Untuk tahun 2020, tercantum Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 terkait bantuan hukum penyelesaian permasalahan hak atas tanah atau sertifikat di kawasan konservasi.