Dokumen terakhir dalam kelompok tersebut ialah Surat Nomor S.155/BBKSDASU-2/2015 tanggal 16 Januari 2015 mengenai klarifikasi atas terbitnya sertifikat di atas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat.
Kejati Sumut: JPU Harus Melaksanakan Eksekusi
Setelah putusan kasasi keluar, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan, termasuk terhadap pidana badan dan kewajiban uang pengganti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai langkah kejaksaan setelah putusan kasasi serta informasi yang menyebut Alexander Halim berada di luar negeri, menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan menjadi kewajiban jaksa penuntut umum.
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum menjadi informasi yang telah diterima Kejati Sumut.
Dengan demikian, berdasarkan data perkara dan keterangan Kejati Sumut yang tersedia, dua hal menjadi perhatian setelah putusan kasasi: pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah dijatuhkan serta penelusuran keberadaan terpidana apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai lokasinya.
Rangkaian Putusan Perkara Alexander Halim
Secara ringkas, perjalanan perkara tersebut adalah sebagai berikut:
- PN Medan: Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, putusan 11 Agustus 2025.
- PT Medan: Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, putusan 15 Oktober 2025.
- Pidana: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Uang pengganti: Rp856.801.945.550.
- Pengganti uang pengganti: 5 tahun penjara apabila harta benda tidak mencukupi.
- MA: Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, putusan 21 Mei 2026.
- Kasasi terdakwa: ditolak.
- Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima.
- Biaya perkara kasasi: Rp2.500.
- SIPP PN Medan: berdasarkan data yang diberikan, perkara tercatat dengan status permohonan PK. (red/tim)












