Pada bagian lainnya, MA menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Selain itu, Alexander Halim dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi terdakwa tidak diterima, sedangkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara tersebut juga tercatat telah memasuki status permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Vonis Banding Menetapkan Hukuman 10 Tahun
Sebelum sampai ke MA, perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Medan pada 11 Agustus 2025. Putusan itu kemudian sama-sama diajukan banding oleh terdakwa dan Penuntut Umum.
Alexander Halim tercatat mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari kemudian, Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mengajukan banding.












