Berita Utama

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

×

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Pemasangan banner tarif PNBP di pintu masuk kantor menjadi bagian dari komitmen pelayanan yang transparan. Masyarakat diminta mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hanya membayar biaya sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (dahsyatnews.com/ist)

Saat ditanya apakah dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli, ia menjelaskan:

“saya bawa asli, saya siapkan juga yang fotokopi.”

Ia juga menerangkan bahwa setelah mendaftar melalui aplikasi, pemohon akan memperoleh surat pengantar yang menjadi bagian dari proses administrasi sebelum verifikasi dokumen dilakukan.

“di situ cuman daftar aja kita daftar kan nanti ada sesuai dengan ada pengantarnya tuh surat pengantar surat pengantar nanti tinggal ee di situ kan ada syarat-syaratnya kan iya ada syarat-syaratnya ada syaratnya nanti nanti dari begitu datang kan kita nanti ada apa dapat apa ya namanya di surat pengantarnya di scan dulu lampir-lampirkan langsung sudah iya dilampirkan semua ini.”

Dina mengaku baru pertama kali mengurus paspor.

“Baru pertama kali.”

Ketika ditanya apakah prosesnya mudah, ia kembali menjawab singkat.

“Heeh.”

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dina mengikuti seluruh tahapan pelayanan mulai dari proses verifikasi berkas, antrean, hingga penyelesaian administrasi dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Banner Tarif Resmi PNBP Dipasang di Area Pintu Masuk

Selain menjelaskan mekanisme pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga memasang banner berisi daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sisi kanan dan kiri pintu masuk kantor.