Menurutnya, pemohon berusia 60 tahun ke atas serta balita tetap memperoleh kemudahan pelayanan dengan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online.
“Iya, online semua. Kalau dia langsung, dia umur 60 tahun ke atas sama balita, dia baru bisa untuk kita langsung ke dalam tanpa dari online.”
Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut, Novry mengatakan pelayanan khusus diberikan karena mempertimbangkan kondisi usia pemohon.
“Karena kan 60 tahun termasuk ini, Pak, usia non produktif lah. Jadi enggak kita sarankan dari m paspor, bisa langsung dia.”
Setelah Pembayaran, Pemohon Membawa Dokumen Asli
Novry menerangkan bahwa setelah seluruh proses pendaftaran dan pembayaran selesai dilakukan melalui aplikasi, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
Sebagai bukti telah melakukan pembayaran, aplikasi akan menampilkan dokumen pengantar yang harus diperlihatkan kepada petugas saat proses verifikasi.
“Di HP itu di aplikasi ada ininya nanti, pengantarnya. Pengantar pembayaran kayak gitu dia yang sudah bayar.”












