Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan kendala administrasi, paspor selanjutnya diproses sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Transparansi Biaya Diharapkan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Keberadaan banner tarif resmi PNBP di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dinilai menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai biaya layanan keimigrasian.
Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebelum mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.
Informasi tarif yang dipublikasikan secara terbuka juga diharapkan dapat memberikan kepastian biaya, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memudahkan masyarakat membandingkan jumlah pembayaran yang dilakukan dengan tarif resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.












