Untuk layanan Izin Kunjungan, biaya yang berlaku terdiri atas:
- 7 hari : Rp250.000
- 14 hari : Rp350.000
- 30 hari : Rp500.000
- 60 hari : Rp1.000.000
- 90 hari : Rp1.500.000
- 180 hari : Rp2.000.000
Tarif tersebut berlaku untuk setiap permohonan sesuai ketentuan PNBP.
Tarif Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Sementara itu, tarif layanan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) yang tercantum pada banner meliputi:
- 30 hari : Rp300.000
- 60 hari : Rp400.000
- 90 hari : Rp500.000
- 6 bulan : Rp750.000
- 1 tahun : Rp1.500.000
- 2 tahun : Rp2.000.000
- 5 tahun : Rp3.500.000
- 10 tahun : Rp5.000.000
- Berlaku tidak terbatas : Rp8.000.000
Tarif Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Untuk layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), rincian tarif yang dipublikasikan terdiri atas:
- 30 hari : Rp500.000
- 60 hari : Rp1.000.000
- 90 hari : Rp1.500.000
- 6 bulan : Rp2.000.000
- 1 tahun : Rp3.000.000
- 2 tahun : Rp5.000.000
- 5 tahun : Rp7.000.000
- 10 tahun : Rp12.000.000
Seluruh biaya tersebut berlaku untuk setiap permohonan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), tarif resmi yang dipasang di area pelayanan meliputi:
- Berlaku 5 tahun : Rp7.000.000
- Berlaku 10 tahun : Rp12.000.000
- Berlaku tidak terbatas : Rp15.000.000
Selain itu, banner juga memuat tarif Exit Permit Only (EPO) atau izin keluar wilayah Indonesia untuk tidak kembali, yakni sebesar Rp100.000.
Mekanisme Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
Berdasarkan informasi yang tersedia pada layanan M-Paspor, masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu diwajibkan membuat akun menggunakan alamat Gmail yang aktif.












