Banner tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya resmi berbagai layanan keimigrasian yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
Seluruh tarif yang dipublikasikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada layanan keimigrasian.
Melalui pemasangan informasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui secara langsung besaran biaya resmi sebelum mengajukan permohonan paspor maupun layanan keimigrasian lainnya sehingga dapat menghindari pembayaran di luar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Tarif Resmi Paspor Elektronik
Pada banner bertuliskan “Tarif PNBP Paspor RI”, tercantum rincian biaya resmi penerbitan paspor elektronik sebagai berikut:
- Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000.
- Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.
Selain biaya penerbitan paspor, banner tersebut juga memuat tarif layanan lainnya, yaitu:
- Layanan percepatan penerbitan paspor Rp1.000.000.
- Denda paspor hilang Rp1.000.000.
- Denda paspor rusak Rp500.000.
Seluruh informasi biaya tersebut dipasang secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat sebelum memasuki ruang pelayanan.
Tarif Resmi Izin Kunjungan
Banner lainnya memuat daftar tarif resmi berbagai layanan izin tinggal keimigrasian.












