Berita Utama

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

×

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Pemasangan banner tarif PNBP di pintu masuk kantor menjadi bagian dari komitmen pelayanan yang transparan. Masyarakat diminta mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hanya membayar biaya sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (dahsyatnews.com/ist)

Menurutnya, seluruh informasi mengenai pilihan masa berlaku, biaya, hingga persyaratan telah tersedia dalam aplikasi maupun informasi yang dipasang di area pelayanan.

“Semua di situ, Pak.”

Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Salah satu penegasan yang disampaikan Novry adalah mengenai biaya pengurusan paspor. Ia memastikan bahwa proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya apakah terdapat biaya tambahan dalam proses pengajuan secara daring, Novry menjawab:

“Enggak ada, Pak. Enggak ada. Itu langsung masuk ke penerimaan negara dia bilingnya.”

Keterangan tersebut sejalan dengan informasi tarif resmi PNBP yang dipasang secara terbuka di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya sebelum melakukan pembayaran.

Layanan Khusus bagi Lansia dan Balita

Meskipun pelayanan paspor saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, Novry menjelaskan terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.