Berita Utama

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

×

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Pemasangan banner tarif PNBP di pintu masuk kantor menjadi bagian dari komitmen pelayanan yang transparan. Masyarakat diminta mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hanya membayar biaya sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (dahsyatnews.com/ist)

Hal tersebut disampaikan petugas resepsionis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Novry, saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Selasa (7/7/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan paspor, Novry menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memahami prosedur akan diarahkan menggunakan aplikasi resmi M-Paspor.

“Jadi kalau lihat tentang pemohon yang belum tahu tata cara pembelian paspor, kami arahkan. Jadi yang m paspor itu aplikasi. Jadi download dari Play Store, daftar akun dari m paspor, terus syaratnya di-upload dari situ.”

Menurut Novry, persyaratan dokumen berbeda antara permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen identitas. Sementara bagi pemohon yang melakukan penggantian atau perpanjangan paspor, dokumen yang diperlukan lebih sederhana.

“Kalau buat baru, KTP, KK, AKT atau ijazah, atau salah satu dia akte. Kalau enggak ada akte, ijazah. Kalau enggak.”