Berita Utama

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

×

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Pemasangan banner tarif PNBP di pintu masuk kantor menjadi bagian dari komitmen pelayanan yang transparan. Masyarakat diminta mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hanya membayar biaya sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (dahsyatnews.com/ist)

Menurutnya, dokumen asli tetap wajib dibawa saat proses verifikasi di kantor imigrasi meskipun sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi M-Paspor.

“kebanyakan kendala pemohon ini enggak bawa berkas-berkasnya asli aja sih. Jadi kalau enggak bawa berkasnya, kami suruh untuk bawa berkasnya dulu. Karena kan yang difoto di aplikasi harus ini berkas aslinya.”

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi.

“Proses online dari aplikasinya.”

Novry kemudian menjelaskan kembali tahapan penggunaan aplikasi tersebut mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data identitas.

“Setelah download dari… setelah download dari Play Store, buat akun dulu, terus pengajuannya dari situ semua,. Ngisi, ngisi datanya, ngisi KTP, fotokan KTP, KK, ijazah, yang tadi.”

Menurutnya, untuk membuat akun M-Paspor, masyarakat wajib memiliki alamat Gmail dan nomor telepon seluler yang masih aktif.

“Syarat akunnya. Syarat akun. Syarat akun, akun punya akun email lah. Email aktif sama alamat Gmail ya.”