Faisal: “Jika tidak ada dasar hukum tertulis, apakah seseorang dapat dihukum atas dasar penggambaran tersebut?”
Julius: “Meski tidak tertulis, gambar tersebut telah diakui sebagai representasi Yesus Kristus di seluruh dunia.”
Dalam kesaksiannya, Dr. Suryani Hardjo memberikan analisis terkait video yang menjadi barang bukti kasus ini. Ia menjelaskan bahwa sebagai psikolog, ia diminta untuk menganalisis gestur, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh terdakwa.
Menurut Dr. Suryani, terdakwa dalam video terlihat menggunakan bahasa tubuh seperti mata melotot, bibir mencibir, yang menurutnya menunjukkan sikap merendahkan terhadap tokoh agama yang menjadi simbol penting dalam agama Nasrani. “Ekspresi mata melotot terdakwa dapat diasosiasikan dengan sikap meremehkan atau komunikasi yang tidak sejajar,” ujar Dr. Suryani.
Pendalaman Hakim dan Jaksa
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan pengalaman ahli dalam menangani kasus serupa. Dr. Suryani mengakui bahwa meskipun dirinya belum pernah terlibat dalam kasus penistaan agama sebelumnya, analisis yang dilakukannya berdasarkan metode observasi psikologi.












