Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, menggali lebih dalam terkait makna simbol-simbol agama yang ada dalam video tersebut. Ia menanyakan bagaimana ahli memandang interaksi terdakwa dengan simbol agama yang dianggap sebagai hal suci oleh umat Nasrani. Dr. Suryani menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan terdakwa dalam video tersebut, disertai dengan intonasi dan gestur yang mengejek, dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol agama.

“Intonasi dan ekspresi terdakwa dalam video tersebut menunjukkan sikap merendahkan. Hal ini terlihat dari gerakan bibir, perubahan mimik wajah, dan penggunaan intonasi yang mengejek,” ungkap Dr. Suryani.

Dr. Suryani Hardjo, ahli psikologi, menjadi salah satu saksi penting yang dimintai pendapat oleh kuasa hukum terdakwa terkait video permintaan maaf Ratu Entok. Wendy M. Tanjung, SH., MH., memutar video tersebut di hadapan persidangan dan meminta analisis dari ahli terkait intonasi, mimik wajah, dan ekspresi yang ditampilkan dalam video.

Menurut Dr. Suryani, terdapat rasa penyesalan dalam ekspresi terdakwa yang terlihat dari video. Namun, ahli juga mencatat bahwa permintaan maaf tersebut bisa tetap menyakitkan bagi kelompok tertentu. Ketika ditanya apakah permintaan maaf itu tulus, Dr. Suryani menjawab bahwa ia percaya terdakwa menyesal, berdasarkan ekspresi yang ditampilkan dalam video.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *