Diskusi antara ahli dan kuasa hukum terus berlanjut, dengan Wendy menyoroti sejarah pembuatan gambar Yesus yang didasarkan pada imajinasi seniman seperti Leonardo da Vinci. Dr. Julius menyatakan bahwa meskipun gambar itu adalah imajinasi, umat Kristen dan Katolik meyakini bahwa Yesus adalah sosok yang suci dan tidak tercela.
Dalam persidangan, JPU juga menanyakan apakah gambar tersebut dapat memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Dr. Julius menyebutkan bahwa penggunaan gambar yang tidak sesuai dapat menggoyahkan iman umat dan merusak persatuan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Suyanto, SH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dr. Julius Sianturi, S.Th., M.Pd.K, terkait foto yang menjadi salah satu barang bukti. Foto tersebut menggambarkan sosok yang diyakini sebagai Yesus dengan hati kudus dan salib.
Suyanto bertanya kepada ahli mengenai detail dalam foto tersebut, termasuk apakah hati pada sosok dalam gambar terlihat tertusuk atau mulus. Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa hati dalam foto tersebut tampak mulus, dan gambar tersebut merupakan imajinasi yang menggambarkan Yesus dengan hati kudus yang melambangkan pengorbanan dan penebusan dosa manusia.












