Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

Gambar Yesus: Simbol Sakral dan Penghinaan

Persidangan juga membahas mengenai gambar Yesus yang menjadi bagian dari perkara ini. Agus Bambang Hermanto memberikan penjelasan mengenai gambaran Yesus yang dianggap sebagai simbol sakral dalam agama Kristen. Agus mengungkapkan bahwa gambar tersebut, yang sering kali menampilkan simbol-simbol seperti hati merah, dapat dikenali sebagai representasi sakral oleh umat Kristen, terutama karena gambar-gambar tersebut sering dijumpai di gereja-gereja atau tempat ibadah.

Meskipun Agus tidak berbicara dari perspektif agama, ia mengakui bahwa bagi umat Kristen, gambar Yesus adalah simbol yang dihormati dan seharusnya tidak digunakan untuk merendahkan atau menghina.

Kontroversi Terkait Penggunaan Bahasa

Sidang juga membahas penggunaan kata-kata yang bisa dianggap kasar atau tidak sopan dalam komunikasi sehari-hari. Ginting menanyakan apakah kata-kata seperti “gila” yang digunakan dalam konteks percakapan biasa bisa dianggap sebagai penghinaan. Agus menjawab bahwa dalam banyak kasus, kata tersebut tidak dianggap menghina, tergantung pada konteksnya. Seperti di beberapa daerah, kata-kata yang secara harfiah kasar bisa saja dianggap biasa atau tidak bermakna penghinaan, asalkan digunakan dalam konteks yang tepat dan dengan hubungan yang akrab antar individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *