Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

Ginting kemudian mengajukan contoh lain, yaitu mengenai kata “cukur” yang diucapkan berulang kali dengan tekanan tertentu. Agus menjelaskan bahwa jika kata tersebut diulang dengan tekanan, bisa jadi memiliki makna yang berbeda dan lebih menekankan pada perintah yang bisa dianggap merendahkan.

Klarifikasi Mengenai Penggambaran Tuhan Yesus
Di akhir persidangan, Agus Bambang Hermanto mengklarifikasi bahwa ia tidak bermaksud menyatakan bahwa gambar Yesus adalah Tuhan, namun ia mengakui bahwa bagi umat Kristen, gambar tersebut dianggap sakral dan memiliki makna khusus. Agus menegaskan bahwa ia berbicara dari perspektif akademis dan bahasa, bukan agama, dan berusaha memberikan penjelasan seobjektif mungkin.

Dalam persidangan, JPU Erning Kosasih menanyakan kepada Roy Tenno Siburian, M.Si (ahli laboratorium forensik), terkait pemeriksaan barang bukti berupa dua unit headphone yang disita dalam kasus ini. Ahli menjelaskan bahwa barang bukti yang disita adalah:

1. Headphone merek Vivo XZ90 Pro Model Vivo 1940 warna abu-abu, dengan dua IMEI yang tertera, yang disita dari terdakwa Ratu Entok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *