Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

2. Headphone merek Vivo V15 Pro Model Vivo 1818 warna biru, dengan dua IMEI yang tertera, yang disita dari Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Ahli menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pemeriksaan terhadap kedua headphone tersebut, ditemukan aplikasi TikTok dengan akun bernama “Ratuentok olshop” dan beberapa detail terkait akun yang terhubung dengan nama pengguna “Ratu@Ratuentok glowskincare”.

Pemeriksaan Terkait Video di TikTok
JPU kemudian bertanya mengenai adanya video yang ditemukan di aplikasi TikTok pada kedua headphone tersebut. Ahli menjelaskan bahwa focus kepada akun, video seperti yang dipersoalkan dalam kasus ini, yang ditemukan hanya akun pengguna dan beberapa detail terkait penggunaan aplikasi TikTok.

Pertanyaan Kuasa Hukum Terkait Proses Pemeriksaan

Kuasa hukum terdakwa, Wendy M. Tanjung, SH., MH, juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli forensik. Ia menanyakan mengenai proses membuka akun TikTok dan siapa pemilik akun tersebut. Ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan dua unit handphone, yang mana setelah membuka aplikasi TikTok, ditemukan akun dengan nama pengguna “Ratuentokglowskincare” yang terhubung dengan salah satu unit headphone yang disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *