Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

Analisis Psikologis Terbatas pada Video

Kuasa hukum Muhammad Faisal Ginting menanyakan sejauh mana analisis psikologis terhadap video dapat akurat dibandingkan dengan pertemuan langsung. Dr. Suryani menjelaskan bahwa analisis berbasis video dapat dilakukan, namun idealnya asesmen dilakukan secara langsung untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.

“Secara psikologi, melihat gestur dan mimik melalui video cukup normal, tetapi interaksi langsung tentu memberikan data yang lebih kaya,” ujar Dr. Suryani.

Bahasa dan Budaya dalam Konteks Medan

Dalam sidang ini, juga dibahas soal pola komunikasi yang khas di Medan. Kuasa hukum Suyanto, SH., menanyakan kepada ahli apakah istilah tertentu yang digunakan terdakwa dapat dianggap tidak sopan. Dr. Suryani menjawab bahwa konteks komunikasi sangat penting, terutama jika yang diajak bicara adalah simbol keagamaan yang dihormati oleh kelompok tertentu.

“Masalah ini bukan hanya soal kata-kata, tetapi bagaimana cara komunikasi itu diarahkan, terutama kepada tokoh yang memiliki makna sakral bagi agama tertentu,” jelas Dr. Suryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *