JPU kemudian bertanya apakah Daniel sempat melakukan konfirmasi kepada terdakwa terkait postingan yang dianggap bermasalah. Daniel mengaku tidak menyangka bahwa postingan tersebut akan menjadi persoalan besar.
Ketika JPU menanyakan gambar mana dari postingan yang dianggap paling sakral, Daniel menyatakan bahwa semuanya sakral dan tidak dapat dinilai dengan cara apapun.
JPU juga menggali apakah terdakwa pernah memposting permohonan maaf atas kasus tersebut.
Daniel menjawab bahwa terdakwa sempat meminta maaf. Namun, menurutnya, video terkait pertama kali ia ketahui dari postingan pihak lain pada 3 Oktober 2024.
Respons Pelapor
Ketika ditanya mengenai alasan merespons video tersebut, Daniel mengaku awalnya merasa kesal. Namun, ia kemudian mempelajari lebih lanjut konten yang diunggah terdakwa dan menyampaikan laporan kepada pihak berwajib.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, mempertanyakan kepada saksi Daniel mengenai dasar hukum atau dalil tertulis yang mendukung klaim bahwa simbol-simbol agama seperti gambar Tuhan Yesus, Hati Kudus, dan salib telah dihina dalam postingan terdakwa. Daniel menjawab bahwa penghormatan terhadap simbol tersebut didasarkan pada keyakinan agama, meskipun tidak ada dalil tertulis yang spesifik.












