“Ketika simbol agama yang sakral digambarkan dengan suara binatang, itu jelas menunjukkan tindakan yang merendahkan dan menghina,” kata Agus Bambang Hermanto dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Agus Bambang Hermanto, ahli bahasa yang dihadirkan, dimintai keterangan oleh kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai penggunaan kata “HORRGH” yang terucap dalam salah satu video yang menjadi bagian dari bukti dalam kasus ini. Ginting menginginkan penjelasan apakah suara tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan.
Agus Bambang Hermanto menjelaskan bahwa dalam kajian bahasa, suara atau kalimat yang muncul bisa dianalisis melalui teori pragmatik, yang mencakup tiga aspek: lokusi (kalimat yang muncul), ilokusi (maksud dari kalimat tersebut), dan perlokusi (akibat yang ditimbulkan oleh kalimat tersebut). Dalam konteks suara seperti “HORRGH”, yang dapat meniru suara binatang, menurut Agus, kalimat atau suara tersebut bisa memiliki makna merendahkan, terutama jika disampaikan dengan konotasi yang mengarah pada simbol sakral seperti gambar Yesus.












