Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Suyanto, SH, menanyakan bagian spesifik dari postingan yang dianggap menghina. Daniel menjelaskan bahwa kata-kata “cukur rambutmu” dalam postingan tersebut, diiringi gerakan tertentu yang dianggap menyerupai suara binatang, menyinggung perasaan umat yang menganggap simbol-simbol tersebut sakral.
Saat ditanya lebih lanjut oleh terdakwa, Daniel mengakui bahwa ia mengetahui video tersebut bukan langsung dari unggahan terdakwa, melainkan dari pihak lain yang memviralkannya. Ia juga menyatakan bahwa simbol yang digunakan dalam video merupakan representasi dan bukan gambar asli yang disahkan secara tertulis.
Debat Hukum di Persidangan
Sidang berlangsung cukup dinamis, dengan perdebatan antara pihak JPU, kuasa hukum, dan terdakwa mengenai bukti yang dianggap mendukung tuduhan penghinaan. Hakim mengingatkan semua pihak untuk fokus pada dakwaan dan fakta hukum yang relevan.
Terdakwa, dalam pembelaannya, menanyakan kepada saksi pelapor mengenai alasan laporan pidana yang diajukan, meskipun saksi mengaku tidak memiliki bukti tertulis yang mengesahkan simbol yang dihina. Menanggapi hal tersebut, Daniel menjelaskan bahwa keyakinannya terhadap sakralitas simbol itu menjadi dasar pelaporan.












