Dalam sidang, Dr. Julius Sianturi menjelaskan pandangannya sebagai Ahli Agama Kristen. Ia menegaskan bahwa gambar yang diperlihatkan dalam video yang diputar oleh JPU merupakan representasi dari Tuhan Yesus berdasarkan tradisi iman Kristen dan Katolik, meskipun gambar tersebut adalah hasil imajinasi pelukis.
Menurut Julius, lambang hati kudus yang terlihat dalam gambar menunjukkan sifat Yesus sebagai sosok tanpa dosa dan dusta. Ia juga menegaskan bahwa simbol salib dan hati kudus adalah bagian integral dari iman Kristen dan Katolik.
Namun, dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum terdakwa Wendy M. Tanjung mengutip ayat-ayat Alkitab, termasuk Ulangan 4:16-19 dan Roma 1:22-23, yang melarang pembuatan patung atau gambar yang menyerupai Tuhan. Wendy menanyakan pandangan ahli terkait hal ini. Dr. Julius menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut berasal dari Perjanjian Lama yang berfokus pada Allah sebagai Tuhan Israel sebelum kemunculan Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru.
Debat Tentang Makna Gambar Yesus












