Hukum

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

×

Ratu Entok di Pengadilan: Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Gambar Yesus, Salib, dan Hati Kudus yang Tidak Dijelaskan dalam Alkitab Kristen

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. (dahsyatnews.com/ist)

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan terkait proses pemeriksaan akun TikTok yang melalui beranda (feed) ahli. Ahli menjelaskan bahwa meskipun tidak memeriksa video yang dipersoalkan, ia hanya menelusuri akun dan aplikasi yang ditemukan di dalam barang bukti.

Penutupan Sidang dan Informasi Sidang Lanjutan

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim anggota mengenai jumlah pengikut (followers) akun TikTok yang ditemukan di dalam barang bukti. Ahli menyampaikan bahwa akun “Ratuentokglowskincare” memiliki 449.200 pengikut dan 5,5 juta suka (likes), menunjukkan besarnya jangkauan akun tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan menginformasikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *