Dalam persidangan, JPU Erning Kosasih mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Agus Bambang Hermanto, S.S., M.Pd selaku Ahli Bahasa. Ia menjelaskan bahwa video yang menjadi barang bukti dalam kasus ini menunjukkan adanya penggunaan simbol agama yang diduga direndahkan melalui kata-kata dan konteks visual.
Ahli menjelaskan bahwa frasa seperti “woi, cukur rambut kau” dan “jangan sampai menyerupai perempuan, biar kayak Leonardo DiCaprio” adalah bentuk kalimat perintah. Penggunaan kata-kata tersebut, menurut ahli, menunjukkan diskriminasi terhadap simbol agama dan stereotip tertentu terhadap penampilan. Selain itu, frasa-frasa tersebut dianggap memiliki unsur penghinaan terhadap simbol agama yang sakral.
Ahli juga menjelaskan tentang penggunaan kata “HORGG” dalam video tersebut. Menurutnya, kata itu merupakan bentuk onomatopoeia (tiruan bunyi) yang menyerupai suara binatang, seperti suara babi. Hal ini, menurut ahli, menunjukkan adanya unsur merendahkan simbol agama yang muncul dalam video tersebut.












