Sebelum memberikan keterangan, para saksi dan ahli terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing di hadapan hakim. Bagi yang beragama Kristen diambil janji, sedangkan bagi yang beragama Islam diambil sumpah.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Wendy M. Tanjung, SH., MH, mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyoroti klaim penghinaan terhadap simbol-simbol agama dalam video yang diunggah terdakwa. Salah satu kuasa hukum, Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, mempertanyakan dasar hukum yang mendasari klaim penghinaan, sementara Suyanto, SH, menggali lebih jauh bagian spesifik dalam video yang dianggap menyinggung. Pihak terdakwa juga mengajukan berbagai argumen terkait makna dan penggunaan gambar Yesus dalam video tersebut, yang diperdebatkan oleh ahli agama Kristen, Dr. Julius Sianturi, yang menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan representasi sakral meskipun hasil imajinasi pelukis. Diskusi tentang konteks psikologis dan linguistik dalam video juga turut menjadi sorotan, dengan ahli psikologi Dr. Suryani Hardjo menganalisis ekspresi dan gestur terdakwa yang dianggap merendahkan simbol agama.












