Medan, dahsyatnews.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali berlangsung pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dalam persidangan, turut hadir tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Wendy M. Tanjung, SH., MH, bersama anggota tim lainnya yaitu Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, Faisal Arbi, SH., MH, Suyanto, SH., dan Erry Afrizal, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, SH, menghadirkan seorang saksi dan empat ahli.
Saksi yang dihadirkan adalah Daniel Candra Simangunsong selaku pelapor. Adapun empat ahli yang diminta keterangannya adalah:
1. Dr. Julius Sianturi, S.Th., M.Pd.K, sebagai Ahli Agama Kristen.
2. Dr. Suryani Hardjo, sebagai Ahli Psikologi.
3. Agus Bambang Hermanto, S.S., M.Pd, sebagai Ahli Bahasa.
4. Roy Tenno Siburian, M.Si, sebagai Ahli Laboratorium Forensik.












